JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada
2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang
menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh
tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.
"Insyallah
masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak
punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu
mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat
provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Pertemuan tertutup itu
digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per
Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit
sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13.
Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Anies menjelaskan,
keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar
sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini
Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13
pada Juni-Agustus 2015 nanti.
Menteri alumnus
Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015
dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis
implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah
pendistribusian buku," sebutnya.
Anies mengatakan, saat
ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan
beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan
K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.
Anies mengatakan
kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan
dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan
implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang baru
menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum
2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.
Dia menjelaskan,
Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum
diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13
untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.
Sedangkan Kepala Pusat
Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan
itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan
pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13
kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Mereka setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui
provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di
semua sekolah. Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan
ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari
nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi
K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya.