JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mencegah potensi kecurangan
dalam pelaksanaan ujian nasional (unas) SMP dan SMA. Caranya adalah dengan
mempermudah potensi kelulusan siswa. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
kini sedang mengkaji kriteria baru kelulusan unas 2015.
Anggota BSNP Teuku Ramli
Zakaria menjelaskan, aturan baru tentang kriteria kelulusan unas 2015 (tahun
pelajaran 2014/2015) ditetapkan dalam Permendikbud 44/2014."Permendikbud
ini dikeluarkan di masa Pak Nuh (13 Oktober 2014, red)," katanya di
Jakarta kemarin.
Setelah kajian di
internal BSNP itu tuntas, akan dibawa ke Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya
pekan depan mereka akan menghadap RI-26 (Kode Mendikbud). Selanjutnya akan
ditetapkan apakah kajian dari BSNP itu disahkan untuk acuan kelulusan unas 2015
nanti. Dia mengatakan sampai kemarin belum mendapatkan kepastian apakah unas
2015 diselenggarakan seperti apa.
Ramli menjelaskan ada satu perbedaan mencolok antara unas 2015 dengan unas 2014. Yaitu pembobotan atau porsi penilaian antara hasil unas murni dengan nilai sekolah. Tahun ini pembobotannya adalah nilai unas murni 60 persen, sedangkan nilai sekolah 40 persen.
"Persentase 60:40
itu direvisi untuk unas 2015," tutur Ramli. Dia menjelaskan persentase
yang baru adalah bobot nilai unas murni 50 persen dan nilai sekolah juga 50
persen. Sedangkan untuk pemobotan nilai sekolah, Ramli mengatakan tidak ada
perbedaan dengan unas tahun ini. Yakni bobot nilai rapor sebesar 70 persen,
kemudian nilai ujian sekolah sebesar 30 persen.
Lalu untuk nilai minimal
kelulusan siswa tidak ada yang dikoreksi. Ramli mengatakan nilai minimal
kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan adalah 4,00. Kriteria
berikutnya adalah rata-rata minimal dari semua mata pelajaran yang diujikan
adalah 5,50.
Menurut Ramli porsi yang
sama besar antara nilai unas murni dengan nilai sekolah membuat siswa tidak
terlalu terbebani saat mengejarkan soal unas. "Sehingga siswa tidak perlu
curang. Sebab unas bukan penentu kelulusan," paparnya.
Dia mencotohkan seorang
siswa mendapatkan nilai ujian murni 2 dan nilai sekolah 7. Kedua nilai itu
lantas dijumlah, sehingga ketemu nilai 9. Nilai penjumlahan itu kemudian dibagi
dua, sehingga skor akhir siswa adalah 4,5. "Dengan skor 4,5 itu, berarti
memenuhi kriteria angka minila kelulusan (4,0)," terang Ramli.
Kepala SMAN 76 DKI
Jakarta Retno Listyarti tetap menolak pelaksanaan unas sebagai penentu
kelulusan. Meskipun bobot nilai murni unas sebagai komponen kelulusan dikepras
menjadi 50 persen, dia mengatakan masih ada campur tangan pemerintah pusat.
"Saya masih
berpendapat unas cukup dijadikan sebagai alat pemetaan. Bukan sebagai alat
kelulusan," tandas perempuan yang juga aktivis pendidikan itu.
Sumber : Jawa Pos National Network
Tidak ada komentar:
Posting Komentar