Pages

Sabtu, 27 Desember 2014

kurikulum 2013 diterapkan penuh paling lambat tahun 2018

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.

"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.

Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah pendistribusian buku," sebutnya.

Anies mengatakan, saat ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.

Anies mengatakan kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.

Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.


"Mereka setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah. Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya.

Sumber artikel : Jawa Pos National Network

tidak perlu curang, lulus UNAS lebih gampang - BSNP kaji skema baru kriteria kelulusan UNAS 2015

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional (unas) SMP dan SMA. Caranya adalah dengan mempermudah potensi kelulusan siswa. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kini sedang mengkaji kriteria baru kelulusan unas 2015.

Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, aturan baru tentang kriteria kelulusan unas 2015 (tahun pelajaran 2014/2015) ditetapkan dalam Permendikbud 44/2014."Permendikbud ini dikeluarkan di masa Pak Nuh (13 Oktober 2014, red)," katanya di Jakarta kemarin.

Setelah kajian di internal BSNP itu tuntas, akan dibawa ke Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya pekan depan mereka akan menghadap RI-26 (Kode Mendikbud). Selanjutnya akan ditetapkan apakah kajian dari BSNP itu disahkan untuk acuan kelulusan unas 2015 nanti. Dia mengatakan sampai kemarin belum mendapatkan kepastian apakah unas 2015 diselenggarakan seperti apa.


Ramli menjelaskan ada satu perbedaan mencolok antara unas 2015 dengan unas 2014. Yaitu pembobotan atau porsi penilaian antara hasil unas murni dengan nilai sekolah. Tahun ini pembobotannya adalah nilai unas murni 60 persen, sedangkan nilai sekolah 40 persen.

"Persentase 60:40 itu direvisi untuk unas 2015," tutur Ramli. Dia menjelaskan persentase yang baru adalah bobot nilai unas murni 50 persen dan nilai sekolah juga 50 persen. Sedangkan untuk pemobotan nilai sekolah, Ramli mengatakan tidak ada perbedaan dengan unas tahun ini. Yakni bobot nilai rapor sebesar 70 persen, kemudian nilai ujian sekolah sebesar 30 persen.

Lalu untuk nilai minimal kelulusan siswa tidak ada yang dikoreksi. Ramli mengatakan nilai minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan adalah 4,00. Kriteria berikutnya adalah rata-rata minimal dari semua mata pelajaran yang diujikan adalah 5,50.

Menurut Ramli porsi yang sama besar antara nilai unas murni dengan nilai sekolah membuat siswa tidak terlalu terbebani saat mengejarkan soal unas. "Sehingga siswa tidak perlu curang. Sebab unas bukan penentu kelulusan," paparnya.

Dia mencotohkan seorang siswa mendapatkan nilai ujian murni 2 dan nilai sekolah 7. Kedua nilai itu lantas dijumlah, sehingga ketemu nilai 9. Nilai penjumlahan itu kemudian dibagi dua, sehingga skor akhir siswa adalah 4,5. "Dengan skor 4,5 itu, berarti memenuhi kriteria angka minila kelulusan (4,0)," terang Ramli.

Kepala SMAN 76 DKI Jakarta Retno Listyarti tetap menolak pelaksanaan unas sebagai penentu kelulusan. Meskipun bobot nilai murni unas sebagai komponen kelulusan dikepras menjadi 50 persen, dia mengatakan masih ada campur tangan pemerintah pusat.

"Saya masih berpendapat unas cukup dijadikan sebagai alat pemetaan. Bukan sebagai alat kelulusan," tandas perempuan yang juga aktivis pendidikan itu.


Jumat, 05 Desember 2014

akhir dr sebuah kurikulum baru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar‎ kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kela‎s," kata Anies.

Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.

"Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya," terang Anies.

Namun apabila ada sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dapat mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk dikecualikan. ‎Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini jumlahnya 6.221 dari 208.000 sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).

Kemudian, Anies juga memutuskan untuk mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.

"Kemendikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru," ucap Anies.

Anies juga mengatakan malam ini juga surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan disiapkan dan segera dikirimkan ke sekolah-sekolah tersebut.


sumber: detik.com
http://m.detik.com/news/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan